kudus, kabupaten kudus, kota kudus
KUDUS – Hingga Maret tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangani empat kasus pelanggaran cukai. Dua di antaranya sudah disidang, sisanya masih dalam proses.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Yulianta SH saat ditemui di ruang kerjanya siang kemarin mengemukakan, jumlah kasus yang diterima tahun lalu sembilan perkara. Dari jumlah tersebut, semua sudah diputus.
‘’Kasus tahun kemarin sudah dituntaskan semuanya,’’ ucapnya.
Dia menyebutkan, empat kasus yang ditangani saat ini sebagian merupakan perkara lama. Ada yang kejadiannya pada 2006-2007.
Misalnya, pada kasus pelanggaran cukai yang pelakunya ditangkap di Makassar. Selanjutnya, perkara yang ada ditangani di tempat kejadian perkara. Beberapa waktu kemudian ditemukan bukti bahwa rokok yang diduga bermasalah tersebut berasal dari Kudus. ‘’Setelah diproses di Makassar baru kembali diproses di Kudus,’’ jelasnya.
Barang buktinya, berupa 10 truk rokok ilegal akan segera dimusnahkan. Berdasarkan catatan Kejari, terakhir pemusnahan dilakukan 2005