kudus, kabupaten kudus, kota kudus
KUDUS – Aksi menolak pabrik semen di Alun-alun Simpang Tujuh Kamis (12/2) dibubarkan aparat. Belasan mahasiswa dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) yang mengadakan aksi tersebut kemudian digiring ke mapolres. Mereka dibawa untuk dimintai keterangan mengingat tidak ada izin sebelumnya.
Koordinator lapangan M Rofiq mengatakan, aksi mereka itu merupakan bentuk solidaritas kepada perjuangan sebagian masyarakat di Kecamatan Sukolilo, Pati.
“Kami mendukung warga di sana untuk menolak pembangunan pabrik semen. Kami juga menuntut pembebasan warga Sukolilo yang ditahan polisi,” tegasnya.
Mereka memulai aksi sekitar pukul 10.00. Sebagian dari mahasiswa menggelar happening art sementara sebagian yang lain bergantian berorasi sambil membentangkan spanduk. Setengah jam kemudian, aksi tersebut dibubarkan oleh aparat dan seluruh peserta aksi digiring ke mapolres.
Rofik sendiri mengatakan peserta aksi merupakan gabungan dari Jakarta dan Yogyakarta. Mereka kemudian bermaksud menuju Sukolilo untuk membantu warga di sana. ”Kami juga menuntut pembebasan warga Sukolilo yang ditahan polisi,” tegasnya.
Jadi Pelajaran
Setelah dimintai keterangan, sekitar pukul 14.00 seluruh peserta aksi tersebut akhirnya dilepaskan aparat. Kapolres AKBP Budi Siswanto melalui Kasat Intelkam AKP Imam S mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan aksi itu karena mereka tak mengantongi izin. Dia menegaskan, semua aksi semestinya mengajukan izin ke polres terlebih dahulu.
Sementara itu, beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga bantuan hukum Kudus siang kemarin juga sempat mendatangi para pendemo. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Yaphi.
Aktifis Kholid Mawardi menegaskan sebenarnya penangkapan itu tidak perlu jika terjalin komunikasi. Para mahasiswa mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi mereka.
sumber: www.suaramerdeka.com
Sorry, comments are closed.