kudus, kabupaten kudus, kota kudus
KUDUS - Pengungkapan kasus judi dengan tersangka tiga anggota DPRD Kudus (SM;2/3) murni didasarkan atas tindak pidana yang mereka lakukan. Aparat meyakinkan, penyidikan tidak dipolitisasi atau dikaitkan dengan pesta demokrasi yang akan digelar sebentar lagi.
Kapolda Jateng, Irjen Alex Bambang Riatmodjo, menegaskan hal itu awal pekan ini di Kudus. Meskipun kejadiannya bertepatan dengan persiapan pemilu, tetapi dia menyatakan, penetapan tersangka judi tidak ada hubungannya dengan perhelatan politik nasional tersebut. ”Kami minta hal tersebut tidak dipolisasi,” paparnya.
Diakuinya, salah seorang dari tersangka saat ini menjadi calon legislatif dari partai politik tertentu untuk wilayah Jawa Tengah. Namun, kondisi seperti itu jelas tidak ada korelasinya dengan
penetapannya sebagai tersangka. ”Kami hanya fokus pada tindak pidana perjudian yang dilakukannya. Aparat mendapati mereka saat melakukan perbuatan tersebut dan ada barang buktinya,” jelasnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan pelaku lainnya, Alex mengaku hingga saat ini memang hanya ada tiga tersangka saja. Juga, mengenai sinyalemen bahwa pengungkapan kasus perjudian diembuskan oleh lawan politik ketiga wakil rakyat, Kapolda mengungkapkan pihaknya tidak ingin berandai-andai. ”Informasi berasal dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Bayu Wisnumurti melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Setiawan menyatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan. Bila memang ada, sesuai pernyataan Kapolda, hal yang demikian juga tidak akan dikabulkan. ”Belum ada yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kudus, Asyrofi Masyitho mengaku sangat prihatin dengan musibah yang menimpa tiga anggota lainnya. Mengenai pencitraan wakil rakyat pascakejadian tersebut, dia enggan mengomentarinya. ”Yang jelas, semua ini harus diambil hikmahnya,” jelasnya.
Mengenai sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada mereka, akan didasarkan atas kajian dari Badan Kehormatan (BK). Hanya saja, sesuai regulasi yang ada saat ini mulai 1 Maret 2009 tidak akan dilakukan penggantian antarwaktu. Mengenai kemungkinan dilakukan pemecatan, Asyofi kembali menyatakan akan disesuaikan dengan penilaian BK. ”Sekali lagi, harus disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan,” paparnya.
sumber: suaramerdeka.com