kudus, kabupaten kudus, kota kudus
KUDUS – Aparat Polres Kudus akhir pekan lalu mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu (upal) dengan nominal Rp 50.000. Alat tukar tersebut didapat tersangka dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kudus, AKBP Drs Bayu Wisnumurti MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Setiawan mengemukakan, dua tersangka yakni Suripan (50), warga Kedungdowo, Kaliwungu dan Karnoto (51) penduduk Getasrabi, Gebog Kudus. Adapun tempat kejadian perkaranya di Desa Getasrabi, Gebog pada 15 Februari lalu. ”Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelasnya.
Modus operandinya, tersangka Suripan membeli uang palsu kepada seseorang (masih dalam pencarian petugas —Red), dengan perbandingan 1:3. Artinya, Rp 1.000.000 yang asli ditukar dengan Rp 3.000.000. Selanjutnya, tersangka Karnoto bertugas sebagai perantara antara Suripan dengan pembeli lainnya.
sumber: suaramerdeka.com
Sorry, comments are closed.